TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga asal Mangkubumi IR dan ES asal Cihideung, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan.
Kedua terdakwa berada di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya selama 40 menit pada Jumat, 17 Mei 2024 pagi.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Membuang sampah di trotoar, yang merupakan fasilitas publik. Oleh karena itu, dijatuhi pidana dendan Rp200 ribu. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 hari,” kata Hakim Ketua, Dewi Rindaryati MH di ruang sidang.
Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?
Mengetahui putusan itu, IR (45) yang sehari-hari berjualan kopi dan sajian lauk pauk, merasa keberatan. Ia meminta keringanan denda.
“Saya belum ada segitu uangnya. Bisa gak segitu tidak?” ucapnya kepada hakim.
IR kedapatan membuang dua kantung kresek di Trotoar Jalan Brigjen Sutoko Jalur 2 Kecamatan Linggajaya, Pada Rabu 15 Mei 2024.
Perempuan itu menuturkan bahwa saat membuang sampah di tempat tersebut sudah tampak gundukkan sampah.
Ia juga mengaku tidak melihat banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi.
“Saya baru pertama kali buang ke situ. Waktu itu sudah numpuk sampah, sampai sekarang juga. Bukan saya aja yang buang di sana. Saya gak lihat banner itu gak kelihatan,” terangnya.
Begitupun dengan ES (52) yang juga terciduk membuang sampah sembarang di lokasi yang sama pada Selasa 14 Mei 2024.
Baca Juga:Daftar untuk Pilkada Banjar, Dimyati-Alam Disebut Sudah Penuhi Persyaratan PerseoranganHonorer Pemkot Banjar Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan
Pria penjual buah-buahan itu, bergeming saat hakim membacakan putusan siding.
“Saya waktu itu sekalian mau antar istri ke Pasar Cikurubuk. Sudah ada tumpukan ya saya sekalian buang,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.
“IA pada tanggal Rabu 15 Mei 2024 membuang sampah di lokasi TPS Ilegal tersebut dan ES pada Selasa 14 Mei 2024,” kata Junjun.