TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah melaksanakan open bidding atau seleksi terbuka untuk posisi calon Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Calon yang diseleksi telah mengerucut pada tiga nama yaitu Imin Muhaimin, Iman Budiman dan Suryaningsih.
Proses ini mendapat sorotan dari aktivis perempuan dan anak Ipa Zumrotul Falihah.
Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?
Sebab instansi ini merupakan satu-satunya dinas yang menangani persoalan perempuan dan anak.
Ipa berharap kepala dinas yang terpilih nanti benar-benar memahami masalah perempuan.
Akan lebih baik lagi jika yang memimpin dinas tersebut juga adalah seorang perempuan.
“Mengingat pejabat eselon 2 perempuan di pemerintahan kota Tasikmalaya masih sangat minim persentasenya sangat jauh dari jumlah laki-laki yang menjabat di eselon 2 yaitu kepala dinas dan asisten daerah. Tentu kami berharap open bidding untuk kepala dinas DPPKBP3A hasilnya bisa ditempati yang mewakili aspirasi perempuan dan anak. Lebih utamanya dijabat oleh seorang perempuan, namun yang paling penting bukan sekedar jenis kelaminnya perempuan,” terang Ipa kepada RadartasikID pada Kamis 16 Mei 2024.
Lebih dari itu, Ipa menginginkan para calon kepala dinas Pengendalian Penduduk nanti punya perspektif gender yang baik. Memahami masalah perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya.
Sehingga bisa memberikan perlindungan dan penanganan yang serius terhadap persoalan-persoalan yang menimpa kaum perempuan.
“Kasus KDRT di kota Tasikmalaya meningkat menurut catatan tahun 2023 yang naik dari tahun sebelumnya. Ini juga PR serius agar pencegahan kekerasan terhadap perempuan bisa ditingkatkan lebih masif lagi merata di semua kelurahan di kota Tasikmalaya,” paparnya.
Baca Juga:Daftar untuk Pilkada Banjar, Dimyati-Alam Disebut Sudah Penuhi Persyaratan PerseoranganHonorer Pemkot Banjar Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan
Menurutnya penting bagi masyarakat baik laki laki ataupun perempuan, memahami batasan kategori KDRT, serta paham akan konsekuensi dan sanksi hukum, apabila menjadi pelaku atau korban.
“Begitupun dengan pencegahan kekerasan terhadap anak, ini sama seperti KDRT memerlukan upaya sosialisasi pencegahan yang masif selain ke masyarakat, ke sekolah. Karena rentan terjadi di lingkungan sekolah, apabila tidak dilakukan pencegahan,” jelas Ipa.