”Mereka sudah beberapa kali dalam kedudukan eselon, pendidikan apa yang pernah dilalui, maka itu menjadi nilai tambah dan nilai yang tidak bisa diganggu gugat,” ungkapnya.
Tim penguji, menurut Iing, juga akan menilai rekam jejak, proposal yang dibuat dan hasil wawancara.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi penentu seleksi 16 pelamar menjadi 3 pelamar. Sebanyak 3 pelamar yang memiliki nilai tertinggi akan diusulkan oleh Bupati Tasikmalaya ke KASN.
Baca Juga:Berkali-kali Mati Lampu, Pelantikan PPK di Kabupaten Pangandaran di Hotel Horison Palma Sempat TertundaJuara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?
”Artinya melaporkan hasil seleksi tiga orang tersebut yang memiliki nilai tertinggi. Setelah diizinkan oleh KASN, dan diakui hasil kelulusannya itu yang bertiga dan menjadi pilihan, maka dikembalikan lagi kepada bupati,” kata dia.
Dari tiga pelamar yang dianggap lulus secara sah oleh KASN itu, Bupati Tasikmalaya akan memilih salah satunya.
Setelah ada salah satu pelamar terpilih, Bupati Tasikmalaya menyampaikan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pelantikan.
Jika izin dari Mendagri turu, pemerintah daerah tinggal menentukan waktu pelantikan. Waktu pelantikan juga disampaikan ke Kemendagri.
”Setelah izin datang, maka dilakukanlah pembuatan SK dan pelantikan oleh PPK yaitu Bupati Tasikmalaya,” tutur Iing.
Iing mengingatkan kepada para pelamar untuk selalu berlapang dada apabila belum terpilih menjadi Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
”Keberhasilan itu bukan semata-mata harus dilantik, tapi keberhasilan itu bagaimana kita bisa sabar dan bisa tawakal, bisa memperbaiki kinerja. Itulah orang yang sukses, bukan satu orang yang dilantik,” tandasnya. (Radika Robi Ramdani)