Soal Situ Lengkong, Kejari Ciamis Sudah Lakukan Pemanggilan

Situ lengkong
Situ Lengkong Panjalu masoh ditutup imbas belum tuntasnya pekerjaan revitalisasi yang dolaksanakan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis diam-diam mendalami kegaduhan belum rampungnya revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang menyedot APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 10.286.971.200,  (Rp 10,2 miliar) 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Dra Soimah SH MH membenarkan sedang mendalami pekerjaan revitalisasi dan penataan Situ Lengkong Panjalu, yang merupakan program dari UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan penyedia jasa PT Pratama Putra Berlian. 

“Kita saat ini sedang melakukan pendalaman (berhubung pekerjaan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu, Red),” katanya saat kegiatan di Desa Sukamaju, Kamis (16/5/2024). 

Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?

Kejaksaan, kata dia, sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait. Namun tidak dijelaskan secara terperinci pihak mana saja yang sudah dipanggil dan menghadiri panggilan. 

“Kita intinya sudah melakukan pemanggilan ke kantor,” ujarnya.

Didampingi Kasi Intel Arief Gunadi ia mengaku akan berhati-hati melakukan penanganan soal Situ Lengkong teesebut.

“Perlu pendalaman masalah dan melihat hasil laporan seperti apa dan selanjutnya ditangani Kasipidsus,” katanya.

Oleh karenanya, Soimah berharap semua pihak menahan diri. Terutama warga setempat dan para pedagang yang terdampak tidak tuntasnya proyek revitalisasi Situ Lengkong itu.

“Saya meminta warga jangan sampai bertindak anarkis main hakim sendiri yang bisa merugikan,” katanya.

Misalnya, kata dia, jangan sampai ada pembongkaran bangunan kawasan Situ Lengkong lantaran sudah menjadi asset negara dan belum ada pembayaran.

“Jangan sampai muncul masalah baru yang merugikan diri sendiri. karena bisa terkena masalah hukum,” katanya.

Baca Juga:Daftar untuk Pilkada Banjar, Dimyati-Alam Disebut Sudah Penuhi Persyaratan PerseoranganHonorer Pemkot Banjar Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan

Oleh karenanya, ia berpesan agar semua pihak menahan diri, mencari solusi terbaiknya. Sebab, ia segera melakukan pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis. 

“Untuk kejelasannya nanti akan saya bahas dengan Forkopimda,”ujaranya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar