Penataan Wilayah Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya Belum Sesuai Harapan

wilayah perkotaan di kabupaten tasikmalaya
Pemandangan Alun-Alun Singaparna yang menjadi ikon ibu kota Kabupaten Tasikmalaya dilihat dari atas Toko Segar Singaparna di Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Kamis, 16 Mei 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan rencana tata ruang wilayah perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya masih rendah, bahkan belum optimal.

Hal tersebut terlihat dari belum optimalnya penataan Taman Alun-alun Singaparna baik dari penyediaan lahan parkir, tempat bagi para pedagang kaki lima (PKL) termasuk pemeliharaan fasilitas taman.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menyebut, ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tata ruang wilayah termasuk di perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya masih dibilang rendah.

Baca Juga:Juara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?Kemendagri Arab Saudi Luncurkan Identitas Digital untuk Jemaah Haji yang Datang dari Luar Negeri

Pada tahun 2023, kata dia, upaya peningkatan ketaatan rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya sudah seharusnya bisa dioptimalkan. 

”Apalagi dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023-2043 dan Persub (Persetujuan Substansi) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singaparna,” ujarnya kepada Radartasik.id, Kamis, 16 Mei 2024.

Komisi III meminta dengan adanya Perda RTRW tersebut, pemerintah daerah bisa meningkatkan ketaatan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di wilayah perkotaan seperti pusat ibu kota di Singaparna, Ciawi, Manonjaya dan Karangnunggal.

Aang mengungkapkan, yang disebut masih rendahnya atau belum maksimalnya pemanfaatan rencana tata ruang wilayah ini, banyak hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait penataan ruang di wilayah perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini, ada zona perkotaan Singaparna, Ciawi, Manonjaya dan Karangnunggal.

Dia mendorong, dalam hal penataan ruang sesungguhnya, bukan terhadap dampak di bawah. Tetapi arahnya lebih kepada penataan, ketertiban, kenyamanan dan pemeliharaan di kawasan publik seperti di Alun-alun Singaparna.

”Untuk Singaparna sebagai ibukota kabupaten tentunya sekarang terus sedang peningkatan penataan, salah satunya ada taman atau Alun-Alun Singaparna yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Kemudian wilayah perkotaan lainnya seperti Ciawi, Manonjaya dan Karangnunggal pun sama harus ditata. ”Jadi ada ikon atau perwajahan yang estetika di wilayah tersebut,” tuturnya, menjelaskan.

0 Komentar