PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran mencatat masih ada warga di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Menurut data dari Kantor Kemenag Pangandaran, di tahun 2023 lalu ada 156 anak di Kabupaten Pangandaran menikah dini. Hal itu bersumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Ada beberapa penyebab pernikahan dini di Kabupaten Pangandaran seperti hamil di luar nikah, hubungan yang semakin erat, pergaulan bebas dan putus sekolah.
Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun dilatarbelakangi adanya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ujang Sutaryat menerangkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Sementara itu, pada UU Nomor 16 tahun 2019, usia perkawinan, baik perempuan maupun laki-laki minimal harus 19 tahun.
”Makanya mereka yang mau menikah di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi,” ujar Ujang Sutaryat.
Ujang Sutaryat menjelaskan, untuk mendapat dispensasi menikah dini, calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA.
Kemudian, KUA akan menerbitkan penolakan. Setelah itu, surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk ditindaklanjuti dengan dispensasi dan kemudian bisa dilakukan perkawinan.
Proses dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun tersebut, menurut dia, bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Baca Juga:Penyerang Naik Daun Real Madrid, Joselu: Pertandingan-Pertandingan Ini Dimenangkan dengan HatiJelang Final Liga Champions, Real Madrid Kehilangan Gelandang Bintang Andalan Ancelotti
Ujang Sutaryat menjelaskan bahwa Kemenag Kabupaten Pangandaran terus berupaya memberikan penyuluhan agar pernikahan dini tidak terus terjadi. (Deni Nurdiansah)