Gratifikasi Pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya Diselidiki Kejaksaan, Pensiunan PNS Diperiksa

Pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH (kanan) saat diwawancara. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah menangani perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya pada 2012-2014.

Perkara gratifikasi pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan pemanggilan terhadap saksi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengadaan CPNS ini ditangani Seksi Pidsus.

Baca Juga:Juara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?Kemendagri Arab Saudi Luncurkan Identitas Digital untuk Jemaah Haji yang Datang dari Luar Negeri

Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antara saksi yang diperiksa ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dimintai keterangan pada Rabu, 24 April 2024.

Untuk saat ini, menurut dia, Kejari sudah melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa saksi lainnya. 

”Untuk terduga atau tersangka belum ada, nanti setelah hasil penyidikan dilaksanakan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup baru akan ada penetapan tersangka,” tuturnya kepada Radartasik.id pada Kamis, 16 Mei 2024.

Pemerhati hukum dan anggaran, Nandang Suherman mengapresiasi penanganan perkara tindak pidana gratifikasi pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

”Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Tasikmalaya harus diapresiasi karena bagaimanapun juga, apa pun bentuknya gratifikasi ini tidak diperbolehkan atau melanggar hukum,” terangnya.

Dia mendorong agar penanganan perkara tindak pidana gratifikasi ini terus dikembangkan. Bahkan setelah pemeriksaan terhadap satu orang saksi ini bisa dikembangkan lagi.

”Untuk mengungkap siapa oknum dalam praktik gratifikasi pengadaan CPNS ini. Karena dalam gratifikasi ini tidak mungkin dilakukan oleh atau hanya satu orang saja,” paparnya.

Baca Juga:Tiba di Madinah, Jemaah Haji Asal Tangerang Ketinggalan Tas Paspor di Asrama Haji EmbarkasiSMK Negeri 4 Tasikmalaya Ikuti Pelatihan Safety Riding yang Diselenggarakan PT Daya Adicipta Motora 

Dia menyebut, masyarakat atau bahkan publik harus ikut mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana gratifikasi pengadaan CPNS ini.

”Karena praktik gratifikasi ini seperti fenomena gunung es, boleh jadi hal itu bisa lebih banyak lagi terjadi. Dan harus menjadi perhatian dari pimpinan di dinas atau badan terkait,” kata dia.

0 Komentar