TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Garut memutuskan tiga Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan. Namun, tiga bacalon itu tak menyerah. Mereka melaporkan KPU ke Bawaslu.
Ketiga bacalon dari jalur perseorangan tersebut atas nama Agis Muhidin, Aceng Fikri, dan Agus Supriadi. Mereka datang ke Bawaslu pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga:Sempat Pingsan di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Asal Garut Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kemenag 3.353 Wisatawan Kunjungi Situ Bagendit Kabupaten Garut saat Libur Panjang Pekan Lalu
Para Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan tidak terima disebut TMS karena mereka mengaku menemui beberapa kendala di aplikasi saat akan mengunggah berkas dokumen dukungan.
”Mereka (bacalon) semuanya datang di hari yang sama, cuma beda jam,” ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut dia, ketiga bakal calon itu merasa keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Garut lantaran sosialisasi persyaratan perseorangan waktunya terlalu mepet. Selain itu, mengakses aplikasi Silon sangat susah.
”Pasangan Aceng Fikri kemarin mempertanyakan terkait dengan sosialisasi persyaratan independen yang waktunya terlalu mepet. Kalau pasangan Agis (Muhidin) itu mempertanyakan terkait masalah akses Silon,” katanya.
Terkait laporan yang disampaikan Agus Supriadi, mereka telah memberikan data terkait dukungan melalui flashdisk kepada KPU sebelum waktu penutupan selesai.
”Flashdisk itu oleh KPU tidak terbaca, sehingga flashdisk-nya itu dikembalikan lagi kepada tim Agus Supriadi,” lanjutnya.
Laporan-laporan tersebut, kata Imam, sedang dilakukan kajian awal. Apakah terpenuhi syarat materil dan formil atau tidak. Apabila syarat materil dan formil terpenuhi, maka statusnya akan dinaikan sekaligus ditindaklanjuti ke tahapan-tahapan berikutnya.
Baca Juga:Soal Study Tour, Ini Imbauan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat Tegas! Pengurus MUI Kabupaten Garut Tidak Boleh Bawa Nama Lembaga untuk Mendukung Calon di Pilkada 2024
”Namun jika tidak memenuhi syarat itu, maka laporanya tidak akan ditindaklanjuti dan berkasnya akan dikembalikan ke pelaporan yakni ketiga bacalon dari perseorangan tersebut,” ungkap Imam Sanusi. (Agi Sugiana)