PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pantai Pasir Putih Pangandaran yang sering dikunjungi oleh wisatawan statusnya masuk kawasan Cagar Alam Laut.
Dengan status tersebut, seharusnya Pantai Pasir Putih Pangandaran tidak boleh dijadikan lokasi wisata. Namun kenyataannya selama ini berbanding terbalik.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa status Pantai Pasir Putih Pangandaran memang masih termasuk Cagar Alam Laut.
Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab
Dia menilai perlunya perubahan status tersebut. ”Saya juga tidak mau masyarakat menjadi terbiasa melanggar. Ke cagar alam itu enggak boleh. Enggak bisa dijadikan untuk tempat wisata. Status Pantai Pasir Putih Pangandaran ternyata masih Cagar Alam, tapi diperlakukan sudah seperti Taman Wisata Alam (TWA),” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.
Berbeda dengan status TWA, Cagar Alam Pangandaran hanya untuk kebutuhan riset saja. ”Namun sekarang fungsinya seperti tempat wisata, banyak dikunjungi orang,” ungkapnya.
Dengan kondisi saat ini, jalan keluarnya adalah mengubah status Pasir Putih menjadi TWA. ”Ke depannya, siapa pun pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, harus mempunyai konsep yang lebih baik, bagaimana pengelolaan yang baik,” tuturnya.
Menurut data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Pangandaran, luasan Cagar Alam Laut di Pangandaran mencapai 470 hektare. Untuk luasan Taman Wisata Alam mencapai 321 hektare.
Di dalamnya ada 20 jenis satwa. Mereka menghuni seluruh kawasan Cagar Alam Pangandaran. Cagar Alam Laut merupakan sebuah kawasan suaka alam laut yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang ditentukan serta dikelola untuk konservasi habitat dan jenisnya. (Deni Nurdiansah)