Honorer Pemkot Banjar Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan

penipuan
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono SH diwawancarai terkait kasus penipuan, Senin, 13 Mei 2024. (Anto Sugiarto)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota Polsek Banjar mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok orang pintar.  

Pelaku berinisial RR (31), perempuan yang diketahui pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan.

Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono SH menyebut pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan beberapa kali.

Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!

“Sekarang tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Banjar, karena disana tempatnya aman,” ucapnya Senin, 13 Mei 2024.

Dia menerangkan, peristiwa ini bermula dua bulan lalu. Awalnya pelaku mengaku memiliki kenalan yang spiritual bisa mengatasi permasalahan-permasalahan pribadi.

Korban tertarik. Sehingga korban memberikan nomor kontaknya. Hingga akhirnya korban yang sedang dilanda masalah itu saling komunikasi melalui WhatApps dengan orang yang disebut spiritual oleh pelaku.

Usut punya usut, ternyata orang yang disebut spiritual itu pelaku sendiri. “Korban seolah-olah dijawab oleh orang yang mempunyai kelebihan (spiritual), tapi sebetulnya itu dengan orang yang sama (tersangka), hanya saja dengan nomor hape yang berbeda,” jelasnya.

Tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban. Alasannya untuk menyelesaikan permasalahan korban.

Korban yang sudah dilanda masalah itu percaya. Ia melakukan transfer sejumlah uang, mulai nominal Rp 23 juta, Rp 40 juta hingga mencapai Rp 200 juta lebih.

Sejumlah uang yang sudah ditransfer itu ternyata hasil korban meminjam ke beberapa orang. Setelah sejumlah uang ditransfer, permasalahan korban tak kunjung selesai hingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Banjar.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Hanya saja beberapa kali pemanggilan tidak hadir. “Kita lakukan pemanggilan terakhir, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan diancam penjara selama 4 tahun. (Anto Sugiarto)

0 Komentar