Dishub Akui Banyak Pungli Parkir di Objek Wisata Pangandaran, Cara Baru Dicoba

pungli parkir di objek wisata Pangandaran
Sebuah mobil melintasi jalan yang tergenang air di kawasan objek wisata Pangandaran, Senin, 13 Mei 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran mengklaim pemisahan tarif retribusi wisata dan tarif parkir sebagai upaya pemerintah mencegah pungutan liar (pungli) penarikan parkir. 

Beberapa waktu lalu, wisatawan mengeluhkan sistem parkir di Pantai Pangandaran, di mana mereka keseringan bayar parkir saat berpindah-pindah tempat. 

Bahkan ada masukan dari mereka supaya pembayaran parkir langsung di pintu masuk saja agar tidak terlalu banyak kantong parkir.

Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab

Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menerangkan, sebelumnya retribusi parkir menyatu dengan tiket masuk. Di mana setiap wisatawan yang masuk, otomatis sudah membayar dengan parkir.

Karena aturan tersebut dinilai tidak efektif dan banyak menimbulkan pungli parkir di kawasan objek wisata Pangandaran, pada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi memisahkan tarif retribusi wisata dengan tarif parkir.

Dia mengakui bahwa pungli parkir di objek wisata Pangandaran sebelumnya memang marak terjadi. Apalagi, saat momentum libur panjang. ”Tahun-tahun sebelumnya tarif parkir memang masih satu tiket dengan tarif wisata,” ungkapnya kepada Radartasik.id

”Namun saat ini sudah diubah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” lanjutnya. 

Tarif parkir di objek wisata Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batuhiu, Green Canyon Pantai Batukaras, dan Pantai Madasari, besarannya disesuaikan dengan kelas kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus besar.

Sekarang, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan pengelolaan parkir di objek wisata kepada pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi pungutan liar parkir. 

”Jadi untuk pengelolaan parkir objek wisata kami ada MoU dengan pihak ketiga di enam destinasi,” papar Ghaniyy Fahmi Basyah.

Baca Juga:Penyerang Naik Daun Real Madrid, Joselu: Pertandingan-Pertandingan Ini Dimenangkan dengan HatiJelang Final Liga Champions, Real Madrid Kehilangan Gelandang Bintang Andalan Ancelotti

”Dalam perjanjian kerja sama itu pihak ketiga akan koordinasi dengan Dishub menindaklanjuti manakala terjadi pelanggaran melawan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya. 

Ghaniyy Fahmi Basyah menerangkan, maksud dan tujuan Pemkab Pangandaran menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan parkir dan sarana prasarana parkir kepada pihak ketiga karena ada beberapa target.

Menurut dia, lahan parkir yang dikelola oleh pemkab di objek wisata Pangandaran masuk kategori lahan parkir khusus.

0 Komentar