BANJAR, RADARTASIK.ID – Penyerahan berkas persyaratan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar dari jalur perseorangan telah berakhir Minggu 12 Mei 2024.
Tercatat, hanya pasangan H Akhmad Dimyati dan Alam “Mbah Dukun” yang resmi menyerahkan berkas persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
“Balon (bakal calon) wali kota dan wakil wali kota yang sudah mengajukan persyaratan dukungan jalur perseorangan adalah Akhmad Dimyati dan Alam,” ucap Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!
Dia menerangkan, tim verifikator KPU Kota Banjar sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang diajukan pasangan tersebut.
Hasil pemeriksaan, tim verifikator menyatakan persyaratan dukungan memenuhi syarat.
Sesuai ketentuan, harus mendapatkan lebih dari 15.393 dukungan (fotocopy e-KTP disertai surat pernyataan) yang tersebar di empat kecamatan.
“Persyaratan dari jalur perseorangan yang diajukan balon wali kota dan wakil wali kota sudah masuk di aplikasi Silon Kada,” ujarnya.
Setelah menerima berkas persyaratan, KPU Kota Banjar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.
“Persyaratannya sudah fiks karena ada aplikasi Silon Kada, karena memuat dukungan 10 persen. Termasuk foto copy e-KTP dukungan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)