Kegiatan ini dinilai seru karena mirip piknik bersama teman satu angkatan.
Kegiatan itu juga dianggap banyak membawa dampak positif.
Belajar di luar ruang kelas bisa menjadi refreshing di tengah kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, kegiatan ini bisa menyadarkan para siswa bahwa belajar tidak melulu di ruang kelas.
Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!
Kendati demikian, pada tahun 2023 sejumlah orang tua keberatan atas kegiatan study tour yang dijalankan sekolah. Mereka keberatan lantaran biaya study tour yang mahal dan tempat yang dituju juga jauh.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5/2024) yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
Dalam SE yang diteken Pj Gubernur pada Minggu, 12 Mei 2024 itu, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan untuk study tour.
SE itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Salah satunya kegiatan study tour hanya boleh dilakukan di dalam kota di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Pengecualian diberikan apabila pihak sekolah sudah terlanjur menjalin kerjasama dengan penyelenggara tour dan tidak bisa dibatalkan.
“Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal,” tulis Bey dalam surat edaran itu.
Tiga hal yang dimaksud Bey tersebut antara lain:
Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…
1. Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
2. Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
3. Satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.