PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pelaku usaha wisata di Pantai Pangandaran memberikan masukan soal kantong parkir di dalam kawasan objek wisata yang banyak dikeluhkan.
Sebelumnya, para wisatawan banyak mengeluhkan sistem penarikan parkir objek wisata Pantai Pangandaran. Mereka berkali-kali ditarik biaya parkir ketika pindah dari satu tempat ke tempat lain di kawasan objek wisata.
Hadiat Kelsaba (50) mengungkapkan masalah pengelolaan parkir objek wisata Pantai Pangandaran bisa mudah diatasi.
Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab
”Sebetulnya gampang, waktu beli tiket masuk Pangandaran, tinggal kasih tiket parkir, lalu sekalian bayar,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Sabtu, 11 Mei 2024.
Pelaku usaha wisata yang akrab disapa Encek ini mengatakan, petugas parkir di lapangan, tugasnya cukup hanya menertibkan saja.
”Kecuali yang di tempat parkir pribadi dan pihak ketiga tidak harus mengawasi tukang parkir di lapangan,” ungkap aktivis lingkungan ini.
Ia mengatakan bahwa bagi hasil retribusi parkir tetap dilakukan dengan petugas parkir di lapangan. ”Tapi meringankan, karena tidak ditarget dan tidak pegang uang,” ucapnya.
Pengusaha wisata lainnya, Teten mengatakan bahwa sebaiknya sistem penarikan parkir ini memang dibayar di pintu masuk dan berlaku di satu kawasan.
”Sudah saja kalkulasi di pintu masuk. Untuk wilayah Pangandaran semua atau Batuhiu semua,” ujarnya.
Teten mengatakan masalah parkir di objek wisata khususnya di Pantai Pangandaran memang sudah terjadi sejak dulu. ”Kemudian ada wisata yang kena getok parkir di lahan parkir pribadi,” ucapnya.
Baca Juga:Penyerang Naik Daun Real Madrid, Joselu: Pertandingan-Pertandingan Ini Dimenangkan dengan HatiJelang Final Liga Champions, Real Madrid Kehilangan Gelandang Bintang Andalan Ancelotti
Dia pun berharap, mereka yang punya lahan parkir pribadi juga mau merujuk kepada aturan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. ”Agar nantinya sama-sama enak, wisatawan juga nyaman,” ungkapnya. (Deni Nurdiansah)