Sidang tersebut menunjukkan bahwa memang tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Dengan demikian, terdakwa dapat dipidana dan dijatuhi vonis mati.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan korban meninggal dunia, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
”Termasuk menghilangkan nyawa janin yang dikandung oleh korban, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sadis dan ada perencanaan pembunuhan,” ujarnya. (Diki Setiawan)