TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 11 orang dari kasus narkoba dari mulai obat, ganja sampai sabu. 1 dari tersangka merupakan perempuan berinisial R yang meneruskan bisnis narkoba suaminya.
Diamankannya 11 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama sebulan terakhir. Di mana polisi juga mengamankan 1,1 kg daun ganja, 9,22 gram sabu, 11 pil mersi riklona, 20 pil mersi alprazolam, 2.545 tablet pil kuning, 2.090 pil tramadol.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan bahwa 11 tersangka merupakan pelaku dalam 10 kasus yang berbeda. Di antara mereka ditegaskannya bahwa 1 orang merupakan perempuan yang terlibat. ”Ada 10 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga:Merespons Tuntutan Warga, Kadis LH Bakal Lakukan Ini di TPA Ciangir Tasikmalaya2 Tokoh Ini Datang ke KPU Untuk Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya Melalui Jalur Perseorangan
Penangkapan R merupakan pengembangan dari kasus narkoba lainnya. Polisi pun menggeledah rumahnya di wilayah Kecamatan Indihiang dan mendapati barang bukti ganja. ”Yang bersangkutan sebagai pengedar,” ujarnya.
AKBP Joko mengimbau masyarakat agar saling mengingatkan satu sama lain akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, efek dari barang-barang terlarang tersebut bisa merusak generasi bangsa. ”Supaya generasi muda kita terhindar dari narkoba,” ucapnya.
Kasat Narkoba AKP Imanudin menambahkan bahwa R merupakan istri dari salah seorang narapidana kasus narkoba berinisial T. Saat ini sang suami sudah menjadi penghuni Lapas Klas II B Tasikmalaya dengan vonis 6 tahun penjara. ”Suaminya sudah lebih dulu diproses,” jelasnya.
Kepada polisi R mengaku belum lama berkecimpung dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Dia hanya meneruskan bisnis sang suami dan mengaku baru dua kali melakukan transaksi. ”Pengakuannya baru (menjadi pengedar),” terangnya.
Polisi menjerat R dengan pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal tersebut, perempuan tersebut terancam hukuman penjara setidaknya paling sedikit 4 tahun.
Ada pun 10 laki-laki yang diamankan oleh polisi dalam konferensi pers tersebut yakni WAW dengan TKP Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya, UBP di Kecamatan Tawang, AKN di Kecamatan Tawang, DS di Kecamatan Cihideung, SH di Kecamatan Mangkubumi, YPN di Kecamatan Cihideung, AK di Kecamatan Jamanis, HR di Kecamatan Ciawi dan RF di Kecamatan Tawang. (rga)