Pendaftaran Bakal Calon Bupati Ciamis dari Jalur Perseorangan Masih Nihi

calon perseorangan
KPU Ciamis memampangkan tahapan Pilkada 2024 di depan kantornya. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati dari kalangan perseorangan telah dibuka oleh KPU Ciamis sejak tanggal 8 Mei 2024.

Namun hingga tanggal 10 Mei kemarin belum ada orang yang mendaftar melalui jalur nonpartai tersebut.

Masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini akan berakhir besok pada 12 Mei 2024.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…

“Belum ada yang masuk untuk mendaftar dukungan pasangan bakal calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani kepada Radar, Jumat, 10 Mei 2024.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan untuk daftar. Atau bisa juga berkonsultasi lebih dulu sebelum pendaftaran dilakukan.

“Bakal calon perseorangan atau timnya pun belum ada yang konsultasi ke KPU Kabupaten Ciamis. Tentunya untuk bertanya tentang persyaratan atau kelengkapan apa saja untuk mendaftar bakal calon perseorangan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi persyaratan pengajuan dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 860 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024.

“Maka dengan ini KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Ciamis yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 melalui jalur Perseorangan untuk dapat memenuhi dan menyerahkan persyaratan dukungan,” katanya.

Salah satu syarat bagi pihak yang berminat daftar menjadi bakal calon bupati Ciamis dari jalur perseorangan adalah dengan penyerahan dukungan minimal 72.420 KTP Ciamis. Kemudian, tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Ciamis.

Baca Juga:Dua Kadis Ini Diisukan Akan Menjadi Kandidat Kuat Plt Sekda Kota Tasikmalaya!Viman Alfarizi Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya Paling Komplit di Pilkada 2024!

“Dukungan yang mesti dipenuhi persyaratan bakal calon perseorangan bagi yang mau mendaftarkan ke Pilkada 2024, yaitu minimal ada 72.420 KTP domisili yang tersebar minimal 14 kecamatan dari 27 kecamatan Ciamis,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat, Selasa, 7 Mei 2024.

0 Komentar