CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang waktu seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Semula pendaftaran itu ditutup pada 8 Mei 2024. Namun ternyata diperpanjang kembali pada tanggal 9-11 Mei 2024.
Koordinator Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis Said Attanjani memaparkan perpanjangan itu dilakukan sesuai dengan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…
Salah satu poin dalam keputusan itu menyatakan bahwa: perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
“Karena pada 189 kelurahan atau desa se-Kabupaten Ciamis yang mendaftar seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada yang nol atau dua orang. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Ciamis membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9-11 Mei 2024,” kata kepada Radar, Jumat, 10 Mei 2024.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran anggota PPS itu, kata dia, KPU Kabupaten Ciamis berharap dapat memenuhi minimal dua kali kebutuhan atau enam orang pendaftar anggota PPS. Tentunya ini untuk memilih yang terbaik dari yang baik.
“Sejak kemarin belasan berkas masuk pendaftaran, mudah-mudahan terpenuhi,” ujarnya.
Kalaupun perpanjang ini tidak mencapai minimal tersebut, tetap berjalan walaupun sudah ada satu kali kebutuhan atau 3 orang pendaftar.
“Kalau tidak terpenuhi, minimal sejumlah kebutuhan 3 orang per desa atau kelurahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Ciamis membutuhkan tiga orang anggota PPS pada setiap desa atau kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Ciamis. Total ada 265 desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis saat ini.
“Berarti anggota PPS yang kita butuhkan mencapai 795 orang se-Kabupaten Ciamis,” paparnya, merinci.
Baca Juga:Dua Kadis Ini Diisukan Akan Menjadi Kandidat Kuat Plt Sekda Kota Tasikmalaya!Viman Alfarizi Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya Paling Komplit di Pilkada 2024!
Salah seorang pendaftar anggota PPS dari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari, Rahmat Sidik, mengaku telah menyerahkan berkas pendaftaran pada 10 Mei 2024.