TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terjadi riak warga di Kelurahan Ciangir yang menunutut agar Tempat pembuangan Akhir (TPA) Ciangir ditutup. Hal itu dikarenakan air lindih yang sudah semakin meninggi dan dikhawatirkan berdampak buruk kepada masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun Radar, sudah beberapa kali warga melakukan protes mengenai genangan air lindih di TPA Ciangir. Namun pemerintah selalu meredam dan meyakinkan untuk menangani kondisi tersebut.
Reaksi warga itu pun kembali muncul di mana mereka melakukan protes kepada Lurah setempat. Pihak kelurahan pun melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak Dinas LH untuk berdiskusi.
Ada pun tuntutan warga yakni :
Baca Juga:Ivan Dicksan Bertemu Memo Hermawan, Penjajakan PPP – PDI Perjuangan di Pilkada Kota TasikmalayaPBB Dukung Viman Alfarizi Ramadhan di Pilkada Kota Tasikmalaya, Gerindra Targetkan Koalisi Besar
- Sampah jangan sampai dekat dengan permukiman.
- Situ (penampungan air lindih) harus mengalir air nyaagar tidak jebol ke permukiman warga
- Sampah yg menggunung bisa di dorong ke belakang
- Infrastruktur di perbaiki
- Informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi warga ciangir serta
- Kompensasi kepada warga yang terdampak dari TPA ciangir berupa sembako.
Saat dikonfirmasi, Lurah Ciangir Iwan Kurniawan SH mengakui pihaknya menerima protes dari warga karena air dari sampah yang sudah semakin tinggi. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada warga. “Ya warga menuntut berapa hal dengan kondisi TPA saat ini,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Iwan, warga sudah melihat kondisi air lindih sudah semakin meninggi. Ketinggiannya sudah mencapai sekitar 8 meter dan dikhawatirkan tidak lagi terkendali. “Karena melihat pohon kelapa yang 8 meter saja sudah hampir tenggelam,” katanya.
Bulan April 2024 kemarin, kata Iwan, warga sempat akan menutup TPA. Namun pihaknya berupaya meredam dan memberikan pemahaman bersama pihak UPTD. “Alhamdulillah bisa diatasi,” ucapnya.
Namun ada lagi informasi warga kembali melakukan reaksi serupa, ingin menutup TPA Ciangir. Pihaknya pun kembali mempertemukan warga dengan DLH dan UPTD TPA Ciangir. “Tuntutan-tuntutan warga pada waktu itu disetujui oleh pihak dinas, (TPA) boleh dibuka asal ada progres,” terangnya.
Dalam kondisi ini, pihak kelurahan dalam kondisi dilematis karena hanya sebagai fasiliutator antara dinas dengan warga. Namuan pihaknya bersyukur kedua pihak bisa saling memahami. “Karena kelurahan tidak punya kewenangan, tapi kalau ada apa-apa kami selalu komunikasi dengan dinas,” imbuhnya.(rga)