“Pertama, KPU Kabupaten Ciamis bakal melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan 72.420 KTP asli dan baru melakukan verifikasi faktual dan secara sensus yang melakukan PPS,” katanya.
Kemudian, saat melakukan verifikasi administrasi calon perseorangan ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat dan perlu diperbaiki, harus dua kali lipatnya. “Misalnya ada 1.000 orang dukungan yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga nanti harusnya diganti dukungan baru 2.000 orang,” pungkasnya. (Fathur Rizqi)