TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam Pilkada, jalur pencalonan tidak hanya bisa melalui jalur partai politik. KPU pun akan mengakomodir kandidat yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Jalur independen adalah mekanisme pencalonan tanpa adanya peran partai politik. Namun ada persyaratan tambahan, yakni dukungan minimal dari masyarakat sebagai salah satu indikator kelayakan serta elektabilitasnya di Pilkada.
KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan perhitungan mengenai syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan. Di mana kandidat harus mengantongi dukungan dari 40.375 orang untuk bisa mendaftar dengan dibuktikan fotokopi KTP pendukung.
Baca Juga:Sikap Keluarga Pengusaha Bus Budiman Masih Mengambang, Pertemuan dengan Ivan Dicksan Sebatas SilaturahmiSoroti Nasib Buruh dan Dunia Pendidikan di Kota Tasikmalaya, Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD
Ketua KPU Kota Asep Rismawan menjelaskan perhitungan tersebut mengacu pada UU Pilkada. Di Mana syarat minimal calon independen di Kota Tasikmalaya yakni 7,5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir. “Untuk penduduk (DPT) di rentang 500 ribu sampai 1 juta, minimal dukungannya 7,5%,” ucapnya.
Pihaknya mengungkap ini sebagai bahan persiapan ketika ada tokoh atau warga yang berminat maju di jalur independen. Untuk jadwalnya sendiri tidak dibedakan dengan calon dengan jalur partai politik. “Kalau jadwal pendaftarannya sama dengan bakal calon dari partai atau koalisi,” terangnya.
Ada pun persyaratan umum lainnya, pada dasarnya sama seperti kandidat dari partai atau koalisi. Dari mulai batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan syarat admninistrasi lainnya. “Acuan persyaratannya tetap ke UU Pilkada,” ujarnya.
Pihaknya pun siap menerima konsultasi ketika ada figur yang berkeinginan maju lewat jalur perseorangan ini. Bisa dengan mendatangi langsung dan berkomunikasi dengan petugas penyelenggara. “Akan kami layani, mau jalur parpol atau pun independen,” katanya.
Di Kota Tasikmalaya sendiri pencalonan di jalur independen sendiri belum begitu familier. Bahkan di setiap Pilkada belum pernah ada figur yang memilih untuk maju tanpa partai politik.
Kendati demikian, jalur perorangan ini bukan sebuah kemustahilan. Bahkan pada tahun 2008 lalu, pasangan Aceng Fikri dan Dicky Chandra berhasil terpilih menjadi pasangan kepala daerah di Kabupaten Garut. (rga)