PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pelantikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 harus berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, pihaknya sudah menerima edaran terkait kebijakan tersebut. ”Sekarang saja untuk melantik PPPK ini harus persetujuan ke Mendagri,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut dia, pihaknya langsung menyampaikan usulan agar pelantikan PPPK di Kabupaten Pangandaran segera dilakukan. ”Ada sekitar 400 yang belum dilantik dari tenaga pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Baca Juga:Beli Diamond Mobile Legends dengan Harga Terbaik di Gas Keun TopTangani Masalah Hukum, BRI Banjar Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis
Bupati Pangandaran heran kenapa pelantikan PPPK harus meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri. ”Kan ini hasil testing ya, kenapa mesti nunggu izin,” jelasnya.
Kalau rotasi mutasi pejabat, menurut Jeje, masih wajar jika harus meminta izin dulu. ”Tapi inikan hasil testing, mereka sudah dinyatakan lolos,” katanya.
Walaupun begitu, pihaknya tetap akan ikut prosedur yang berlaku. ”Ya tetap kita akan tempuh karena sudah banyak yang nunggu,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan bahwa seleksi PPPK tahun ini kemungkinan baru dibuka Juni.
”Kayaknya kalau bulan ini belum, paling bulan depan,” terang Wawan. (Deni Nurdiansah)