Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Bahkan terdakwa sudah merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban.
Kemudian, terdakwa mengambil barang berharga korban seperti handphone untuk menghilangkan barang bukti setelah menghilangkan nyawa korban. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa tetapi tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, menurut dia, JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku, untuk dan atas nama negara menuntut supaya majelis hakim PN Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa HP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana, yang didakwakan dalam dakwaan primair.
Baca Juga:Tangani Masalah Hukum, BRI Banjar Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten CiamisRaih Gelar La Liga sebagai Kapten Real Madrid, Nacho: Bulu Kudukku Berdiri
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa HP dengan pidana hukuman mati serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dia menambahkan, sebelum disampaikannya tuntutan ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
”Hari ini kami sangat konsisten sekali dalam penanganan perkara khususnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Kami tadi telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan tersebut, dengan tuntutan hukuman mati,” tuturnya.
JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya memiliki kewenangan untuk membuktikan bahwa terdakwa HP melakukan tindak pidana yang disangkakan terhadapnya sesuai dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
”Akan tetapi nanti hakim yang akan menentukan aspek-aspek mana yang terbukti yang akan diputuskan oleh hakim sesuai dengan keyakinan,” ungkapnya.
”Untuk agenda selanjutnya, Minggu depan akan ada agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” tambahnya.
Untuk putusan Hakim PN Tasikmalaya, nanti setelah agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Setelah itu akan ada putusan perkara dari Majelis Hakim.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agsyana SH MH menambahkan, untuk aspek yang memberatkan terhadap terdakwa sehingga muncul tuntutan JPU hukuman mati, melihat adanya perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga:Real Madrid Juara La Liga 2024, Ancelotti: Saya Tidak Peduli Apakah Perayaannya Hari Ini atau Minggu DepanAkhirnya Real Madrid Juara La Liga, Barcelona Gagal Kalahkan Girona
Kemudian, lanjut dia, bukan hanya satu atau dua hari saja, terdakwa sudah merencanakan satu minggu sebelum terjadi pembunuhan. Terdakwa bukan hanya membunuh korban tetapi menghilangkan nyawa janin bayi usia tiga bulan yang dikandung oleh korban. (Diki Setiawan)