GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukumnya, Sabtu malam, 4 Mei 2024. Sasaran dari operasi yakni geng motor, knalpot brong, minuman keras (miras), premanisme dan tempat hiburan malam.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, hasil patroli adalah penilangan kepada para pelanggar lalu lintas, terutama yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. ”Knalpot tidak sesuai spesifikasi ada 186 (dirazia),” ucapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
Selain knalpot tidak sesuai spesifikasi, pihaknya juga mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi. ”Kita mendapatkan jumlah miras dari seluruhnya ada total 339 botol,” katanya.
Baca Juga:122 Atlet Kontingen Kabupaten Garut Siap Bertarung di Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah Jawa BaratPKL Jalan Pasar Baru Menolak Kawasannya Dijadikan Tempat Relokasi Sementara PKL Jalan Ahmad Yani
Beberapa orang juga ikut diamankan saat mengamankan minuman keras. Mereka diduga sebagai penjual miras ilegal.
Tak hanya itu, para preman dan pelaku parkir liar juga diamankan. ”Total tujuh orang diamankan,” ujarnya.
Yonky menyebut, operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Garut. Dalam operasi pihaknya dibantu Koramil dan masyarakat.
Operasi tersebut, kata dia, merupakan upaya Polres Garut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
”Barang bukti yang diamankan tim Samapta, Satnarkoba, Satreskrim langsung diamankan di Mapolres Garut,” katanya.
Ia menerangkan, operasi tidak hanya dilakukan malam minggu atau Sabtu malam. Tapi setiap hari.
”Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan razia, khususnya minuman keras knalpot tidak sesuai spesifikasi dan premanisme, guna melindungi masyarakat dan menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Garut,” pungkasnya. (Agi Sugiana)