GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan tempat relokasi sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perkotaan. Lokasinya di Pasar Mandalagiri, Jalan Pasar Baru dan Jalan Ciledug.
Namun para PKL di Jalan Ahmad Yani menolak direlokasi dengan berbagai alasan. Menurut Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) Tatang, penolakan bukan tanpa alasan, melainkan dengan berbagai pertimbangan.
”Sekarang kalau mindahin dagangan gampang sehari juga jadi. Tapi memindahkan kapayuna (laris) itu yang susah,” ucapnya, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga:Infrastruktur Sekolah di Garut Selatan Buruk, Hardiknas 2024 Harus Jadi Bahan Refleksi Terlalu Gegabah, Persigar Garut Kalah Lagi, Kali Ini Persipani Paniai yang Taklukkan Laskar Domba Garut
Terkait tempat relokasi sementara, Tatang juga menolak dengan berbagai alasan. Pertama, tempat relokasi itu mulai dari nol atau tidak.
”Itu sudah penuh penghuni yang pertama, apakah bakal menampung semua dan tidak menyisakan masalah?” tanyanya.
Kemudian, menurut dia, apakah dengan direlokasi ke tempat sementara contohnya Jalan Pasar Baru tidak akan terjadi konflik horizontal antara PKL yang direlokasi dan PKL yang sudah lama?
Tempat relokasi sementara lainnya seperti Jalan Ciledug, menurut dia, juga sudah padat dengan parkir. ”Sekarang kalau Ciledug satu lapis saja sekarang bisa dilihat gimana, apalagi dua lapis,” terang Tatang.
Ia meminta pemerintah meninjau kembali relokasi PKL Jalan Ahmad Yani agar tidak menimbulkan masalah baru.
”Sebelum ada tempat yang representatif, mohon tetap di sini dulu lah, karena sama-sama jalan. Biarkan kami di tempat semula,” tuturnya.
Sementara itu, kata dia, PKL bisa saja mengikuti relokasi asal di tempat yang representatif dan tidak menimbulkan dan menyisakan masalah baru.
Baca Juga:Pemerhati Ekonomi Kabupaten Garut Beri Pandangan soal Relokasi PKL Jalan Ahmad YaniTanggapi Tempat Relokasi, PKL Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut Tidak Satu Suara
”Izinkan lah kami untuk tetap di tempat semula, tapi dengan mengindahkan estetikannya. Jadi gimana agar kesan kumuhnya hilang,” katanya.
Dirinya mempunyai konsep yang ingin ditawarkan kepada pemerintah untuk menata agar tidak terkesan kumuh. Juga menegaskan bahwa PKL bisa diatur. (Agi Sugiana)