Daftar Jadi Bakal Calon Bupati Tasikmalaya, KH Acep Adang Ruhiat Hijrah dari Legislatif ke Eksekutif

KH Acep Adang Ruhiat
KH Acep Adang Ruhiat MSi, Bakal Calon Bupati Tasikmalaya dari DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam pertemuan dengan Ketum DPC PKB nanti, selain membahas soal Pilkada 2024, juga terkait koalisi dengan partai mana, termasuk juga hasil komunikasi politik yang dilakukan oleh DPC dan DPW. 

Yang jelas, menurut dia, niat untuk maju sebagai Bacabup Tasikmalaya di Pilkada 2024 murni untuk membawa Kabupaten Tasikmalaya lebih baik. 

Dia ingin melakukan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang lebih baik, bersih, maju, merata, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara umum. 

Baca Juga:Pascagempa, BMKG Peringatkan warga Tasikmalaya, Garut, Sukabumi, dan Bandung untuk Waspada Longsor dan Banjir Plafon Bangunan RSUD Singaparna Medika Citrautama Ambruk Usai Diguncang Gempa Garut

Dia mengaku akan concern terhadap⁠ masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pemberdayaan serta penyediaan lapangan pekerjaan. 

”Termasuk ⁠masalah infrastruktur, pertanian, ketahanan pangan, irigasi dan ketersediaan kebutuhan petani,” ujar Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat ini.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan, jelang akhir pendaftaran penjaringan Bacabup dan Bacawabup Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh DPC PKB ada empat orang yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran ke Desk Pilkada DPC PKB.

”Untuk yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran ada KH Atam Rustam dan Giri Pribadi. Sementara yang mengembalikan formulir ada Asep Muslim, Iip Miptahul Paoz, Cecep Nurul Yakin dan H Acep Adang Ruhiat,” kata Ami. 

Menurut Ami, dengan banyaknya bacabup yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon di PKB ini menunjukkan antusias pendaftar yang bagus baik dari internal maupun eksternal partai. 

”Yang jelas penjaringan bakal calon bupati untuk Pilkada 2024 ini, merupakan arahan dari DPP PKB. Kita di DPC dan DPW diharuskan membuka pendaftaran seluas-luasnya, tidak boleh menolak baik kader internal maupun eksternal,” tuturnya. 

Menurut Ami, DPC PKB menampung sebanyak-banyaknya pendaftar bacabup dan bacawabup. Tugas DPC hanya memfasilitasi proses pendaftaran dan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga:Lailaha Illallah, Gempa Bumi Kencang Sekali, Warga Cileungsing Kabupaten Tasikmalaya Berhamburan di Malam HariLuar Biasa, Pakai CBR250RR, Pembalap Binaan AHM Kibarkan Merah Putih di ARRC China

”Jadi yang menentukan siapa yang akan ditunjuk oleh PKB menjadi calon bupati atau wakil bupati, nanti oleh DPP. Karena mekanisme dan segala sesuatunya ada di DPP. Kita hanya membantu proses administrasi dan penjaringan saja,” jelas dia. (Diki Setiawan) 

0 Komentar