TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memperingati Hari Buruh Sedunia tahun 2024, massa dari Serikat Buruh Migas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM KASBI) Tasikmalaya mendatangi kantor wali Kota Tasik.
Massa datang pada Rabu siang, 1 Mei 2024, dengan membawa boneka Gurita dan juga tikus yang berdiri sebelah kaki di atas bola dunia.
Kedatangan mereka kemudian diterima beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Daftar Bagunan Rusak Imbas Gempa Garut, dari Gedung Pramuka Hingga Rumah SakitGempa 6,5 SR Kejutkan Warga Jabar di Malam Minggu, Pusat Gempa Ternyata di Sini
Antara lain Asisten Daerah (Asda) II H Tedi Setiadi, Kepala Dinas KUMKMPerindag H Apep Yosa Firmansyah, Kepala Disnaker Dudi Holidin dan Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya H Ade Hendar.
Di tengah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP massa berorasi.
Mereka menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan tentang ekonomi kaum buruh yang dirasa semakin tertekan.
Salah seorang orator, Erwan Setiawan menyebut pemerintah daerah selama ini tak berdaya menangani persoalan buruh di Kota Tasikmalaya. Khususnya soal kesejahteraan.
“Pj wali kota, Disnaker, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang baru lahir kemarin, ruang gerak kita dipersempit hanya perebutkan nilai alpha. Pemkot tak berdaya. Menandakan tidak berpihaknya pemerintah kepada rakyatnya,” ungkpanya dengan lantang.
Kondisi kaum buruh juga menurut ya semakin tertekan dengan kenaikan harga beragam kebutuhan pokok belakangan ini. Sehingga upah yang didapat tidak mampu lagi mengimbangi.
Ia pun mengkritik sikap pemerintah daerah yang selama dinilai cenderung bermain aman dengan hanya menuruti pemerintah pusat.
Baca Juga:Mantan Ketua KPU Kota Banjar Daftar Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Partai DemokratSukses di Pemilu 2024, PAN Kabupaten Tasikmalaya Dukung Zulhas Lanjutkan Nakhodai Partai
“Tak melihat rakyat di Tasikmalaya yang menderita. Selama ini, tak pernah Pemkot melakukan upaya yang solutif. Yang ada hanya hanya beralasan tak bisa apa-apa itu ketentuan pusat. Lalu apa manfaatnya kalian gunakan gedung mewah ini (bale kota) yang dibiayai masyarakat, saat pemangku jabatan tak bisa perjuangkan hak rakyatnya,” katanya. (Firgiawan)