Kemudian mengajukan rekomendasi kepada kepala daerah. Jika disetujui maka rekomendasi di tandatangani lalu diajukan ke Provinsi Jawa Barat.
“Setelah semua kabupaten atau kota mengajukan usulan UMK. Baru turun SK Provinsi Jawa Barat tentang penentuan UMK sesuai pengajuan dari Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” paparnya. (Fatkhur Rizqi)