TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam memerangi narkoba. Namun program ini akan habis di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat saat memberikan sambutan dalam Workshop Pegiat P4GN BNN Kota Tasikmalaya bersama awak media di Hotel Santika, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskan bahwa P4GN merupakan kebijakan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2020. Di mana instruksi tersebut berlaku berlaku secara temporer. “Akan berakhir 2024, karena ini inpres,” ungkapnya.
Baca Juga:Paling Megah, Ivan Dicksan Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota ke PPP Dikawal Mobil dan Motor MewahSe-Indonesia Kena Prank, Gol Pemain Timnas ke Gawang Uzbekistan Dianulir
Program penanganan narkoba selanjutanya, bakal dikaji lebih lanjut. Menyesuaikan dengan strategi Presiden untuk memerangi narkoba dengan situasi dan kondisi terbaru. “Mudah-mudahan akan kesinambungan,” tuturnya.
Disebutkannya P4GN sendiri bukan program untuk BNN saja, namun semua lembaga pemerintah. Namun ada saja asumsi bahwa program ini menjadi tanggung jawab BNN. “Semua lembaga, semua kementrian,” ucapnya.
Kendati demikan, di samping P4GN puhaknya tetap akan konsisten melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pasalnya tidak bisa dipungkiri barang terlarang yang bisa merusak generasi tersebut masih beredar. “Masih ada aktivitas -aktivitas masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” terangnya.
Pihaknya pun meminta semua pihak bisa bekerja sama dalam memerangi narkoba, baik masyarakat umum termasuk insan pers. Dengan melaporkan atau mengoordinasikan ketika ada hal-hal yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” terangnya.
Kehadiran para jurnalis yang mendukung pemberantasan narkotika menjadi suntikan semangat juga untuk BNN. Karena pada dasarnya narkoba adalah musuh bersama. “Bertambah semangat kami, untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ucapnya.
Dalam workshop tersebut, BNN juga menghadirkan narasumber dari penegak hukum yakni Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr Gutiarso SH MH. Pada kesempatan tersebut dirinya memaparkan sistem hukum di mana narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Maka dari itu, penanganan hukumnya pun membutuhkan hal luar biasa. Di mana penegak hukum ada kewenangan tambahan untuk mengungkap pelaku penyalahguna atau pun pengedar narkoba. “Polisi bisa seakan-akan (menyamar) menjadi pembeli atau penjual,” terangnya.