“Sehingga menetapkan pejabat itu bukan karena persoalan penyegaran semata-mata tapi juga harus disesuaikan dengan keahlian,” jelasnya.
Ia menyebut apabila dari hasil assesment Eseleon II yang dilakukan menunjukan prestasi dari para pejabat, maka tak perlu dilakukan rotasi mutasi. Kendati demikian penunjukkan pejabat definitif tetap harus dilakukan untuk mengisi OPD yang saat ini masih dipimpin Plt.
“Yang terpenting kebijakan rotasi mutasi itu juga harus berdasarkan pada aspek kebutuhan. Misalkan salah satu SKPD ini sudah dianggap mampu dan menguasai terhadap tupoksi tidak harus dirotasi mutasi. Kecuali memang banyak program atau kegiatan yang terbengkalai,” paparnya. (Ayu Sabrina)