Calon Bupati Ciamis Bisa Maju dari Jalur Independen, Segini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan Sebagai Syarat

calon bupati ciamis
ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masyarakat Kabupaten Ciamis yang ingin jadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa mendaftar lewat jalur independen atau perseorangan.

Namun, ada beberapa syarat bagi yang hendak maju Pilkada tanpa jalur partai politik.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon independen harus mendapat dukungan masyarakat minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Berdasarkan data Pemilu 2024, Kabupaten Ciamis memiliki jumlah DPT sebanyak 965.599 pemilih.

Baca Juga:Daftar Bagunan Rusak Imbas Gempa Garut, dari Gedung Pramuka Hingga Rumah SakitGempa 6,5 SR Kejutkan Warga Jabar di Malam Minggu, Pusat Gempa Ternyata di Sini

“Dukungan calon independen harus ada 7,5 persen atau sekitar 75.000 dukungan orang Ciamis, dan harus tersebar di seluruh kecamatan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat kepada Radartasik.id pada Minggu, 28 April 2024.

Dukungan itu harus dibuktikan dengan mengumpulkan 75.000 KTP masyarakat. Setelah itu, KPU Kabupaten Ciamis bakal melakukan verifikasi faktual (verfal) keabsahan KTP dukungan tersebut.

“Siapa yang bakal di-verfal pun KPU melakukan secara random. Tentunya untuk memastikan kebenaran dukungannya. Kalau tidak benar bakal dicoret,” ujarnya.

Dia mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis sudah menyiapkan rancangan simulasi pada Pilkada 2024 dengan ilustrasi calon independen hingga tiga pasang. Sedangkan simulasi jalur kursi partai politik calonnya empat pasang.

“KPU Ciamis telah menyiapkan anggaran untuk simulasi tujuh calon bupati Ciamis dan wakil bupati Ciamis. Tetapi untuk kenyataan menunggu kepastian siapa yang mendaftar,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar