TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan upaya untuk membuat tebing di Pasirangin Kecamatan Bungursari lebih aman. Namun hal itu akan dilakukan dengan cara pemerintah sesuai dengan kemampuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Denny Diyana mengatakan bahwa bukti tersebut pada awalnya memiliki kontur yang normal. Namun karena ada bagian dari miulik warga yang ditambang, akhirnya membentuk tebing yang curam. “Awalnya kan seperti bukti pada umumnya, aman,” ucapnya kepada Radar, Jumat (26/4/2024).
Maka dari itu, kata H Denny, jangan sampai ada anggapan pemerintah melakukana pembiaran. Karena curamnya bukit milik pemerintah itu karena sebagian wilayahnya dimanfaatkan pengusaha pertambangan. “Jangan dianggap pemerintah membuat tebing itu membahayakan,” ucapnya.
Baca Juga:IKA PMII Kota Tasikmalaya Bakal Kumpulkan Para Tokoh Politik, Konsolidasi Pilkada 2024?Minimarket Tasco Tasikmalaya Ambruk
Disinggung soal kondisinya yang menjadi curam dan dinilai membahayakan, pihaknya pun akan mengambil langkah. Salah satunya dengan melakukan penghijauan supaya tidak mudah longsor. “Secara alamiah saja dengan penanaman, karena kalau membangun benteng pasti biayanya besar,” tuturnya.
Disinggung soal usulah penataan dari pengusaha, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan izin. Karena pihaknya hanya bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelolanya. “DLH hanya pengelola saja, kepemilikan asetnya di Pemkot,” ujarnya.
Ketika pihaknya serampangan membiarkan apalagi mengizinkan lahan tersebut dikelola swasta apalagi jadi aktivitas galian, tentu akan menjadi kekeliruan. Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Karena kami tidak punya kewenangan memberikan izin apapun,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu jalur yang biasa digunakan akses jalan di pemukiman Kampung Pasirangin Kecamatan Bungursari ditutup. Alasannya, karena jalur tersebut mengarah ke wilayah berbahaya.
Akses tersebut memang bukan jalan umum milik pemerintah. Akan tetapi, biasa digunakan sebagian warga menuju rumah mereka, pesantren dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari.
Akhir-akhir ini, akses itu ditutup oleh pemilik lahan karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di mana terdapat bukit yang sudah terbelah menjadi tebing curam dengan ketinggian sekitar 35 meter yang dianggap rawan longsor.(rga)