TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah satu jalur yang biasa digunakan akses jalan di pemukiman Pasirangin kelurahan Cibeunigeulis Kecamatan Bungursari terpaksa ditutup. Akses sekaligus lahan milik perorangan tersebut ditutup karena jalur tersebut mengarah ke wilayah berbahaya.
Akses tersebut pada dasarnya bukan jalan umum milik pemerintah. Namun biasa digunakan sebagian warga menuju rumah, pesantren dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari.
Beberapa hari ini, akses itu ditutup oleh pemilik lahan karena jalur tersebut dinilai mengarah ke wilayah berbahaya. Di mana terdapat bukit yang sudah terbelah menjadi tebing curam dengan ketinggian sekitar 35 meter.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya Dilanda Bencana, Banjir, Akses Jalan Tertutup Longsor, Pergeseran Tanah, Sampai Rumah RusakBulan Depan Calon Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Siap Diberangkatkan, Waktu Seremoni Akan Dibatasi
Keluarga dari pemilik lahan, Darma Pamungkas mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya bukti tersebut untuk dia tata. Yakni dengan menambang material sekaligus melakukan penghijauan. “Sudah mau dibeli bibit trembesi untuk penanamannya,” ucapnya, Kamis (25/4/2024).
Pihaknya pun sudah menyiapkan alat berat namun tidak diperbolehkan oleh pemerintah melalui DLH. Padahal, warga pun sudah mendukung apa yang hendak dia lakukan. “Karena kalau dibiarkan bisa membahayakan,” terangnya.
Maka dari itu pada akhirnya dia memilih untuk menutup akses ke area berbahaya tersebut. Menurutnya penutupan itu bukan masalah karena akses tersebut bukan jalan umum milik pemerintah. “Ini tanah pribadi,” ucapnya.
Tokoh warga sekaligus pengurus RW setempat, Rifal Fahmi mengatakan bahwa bukit dengan tebing curam itu memang dinilai membahayakan. Apalagi di bawahnya terdapat bangunan pesantren. “Karena kalau hujan terus terkikis tebingnya,” katanya.
Terkait penutupan akses, pihaknya tidak bisa melarang karena itu hak pemilik lahan. Karena pada dasarnya Rifal sepakat jika tebing itu dibenahi atau dirombak supaya lebih aman. “Ya supaya lebih aman,” katanya.
Di sisi lain, tebing yang dinilai berbahaya tersebut merupakan lahan milik pemerintah untuk serapan air. Namun Ketua lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI Kota Tasikmalaya Asep Devo menilai area tersebut memang perlu pembenahan. “Bayangkan tebing setinggi 35 meter kalau terjadi longsor tentu jadi bahaya,” ucapnya.