TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya kembali mendatangi para juru parkir satu per satu.
Khususny mereka yang bertugas di wilayah pusat kota.
Tujuannya menyosialisasikan target setiran parkir yang belum lama ini dinaikan nyaris 3 kali lipat.
Kenaikan itu didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru tahun ini diterapkan.
Baca Juga:Viman Gandeng KH Aminudin Ziarah ke Pendiri Mayasari, Sinyal Jadi Duet Pasangan?PAN Kabupaten Tasikmalaya Segera Deklarasikan Koalisi untuk Pilkada 2024
Dalam perda itu target pendapatan retribusi dari sektor parkir ditetapkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Angka target ini naik dari tahun 2023 yang hanya Rp 2 miliar.
Kadishub Kota Tasik Asep Maman Permana menjelaskan aktivitas itu ia lakukan dalam rangka mendata ulang para petugas parkir sekaligus mencari tahu faktor pendorong lesunya pendapatan dari parkir.
“Maksud dan tujuan dari mapping atau pendataan ini, untuk mengetahui persoalan di lapangan seperti apa. Untuk saat ini kami belum menyeluruh mendapatkan jawaban dan menyimpulkan soal perparkiran,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa warga perlu tahu jukir resmi dan tidak resmi yang ada di Kota Tasikmalaya.
Berikut juga dengan tarif yang dipatok, harus sesuai dengan yang tercantum di Perda.
“Objek pengawasannya adalah juru parkir. Kami akan mengevaluasi berkaitan dengan masalah menjawab pertanyaan mengapa selama ini retribusi parkir itu tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Sementara itu, Asep Sohebul, jukir di Jalan KHZ Mustafa bergeming saat ditemui Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana.
Baca Juga:Gowes Bareng, Tasik Roadbike Community Siap Menyambut Azrul Ananda dan Kadal Cycling Club di Alun-Alun CiamisAde Sugianto-Asep Sopari Perkuat Chemistry Hadapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024!
Ia mengaku bingung harus menjawab apa, ketika Kadihsub mempertanyakan soal kendala tak pernah penuhi target setoran.
“Saya bingung mau ngomong apa ke Pak Kadishub. Saya tadi banyak mendengarkan saja. Berat sebenarnya kalua tarif setoran naik,” kata Asep Sohebul.
Pada tahun 2023 target setorannya adalah sebesar Rp165.000 perbulan kepada UPTD Pengelola Parkir.
Tahun ini naik hingga tiga kali lipat menjadi Rp 450.000 per bulan.
Angka itu sangat memberatkan baginya.
“Yang 165 ribu aja saya suka kurang. Nih lihat di bukti setorannya cuman Rp130.000. Sekarang kalau naik saya bingung setuju atau enggak takutnya gak kebayar jadi hutang kan saya berdosa,” ceritanya.