Maka dari itu, tambah Asop, Komisi IV mendorong, direvisinya regulasi dalam Perda Nomor 8 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Dalam Perda tersebut, harus ada penguatan kewenangan, peningkatan SDM, kewenangan keuangan di BPBD, jadi tidak hanya menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) saja,” terang dia.
Jadi ketika ada bencana seperti jembatan ambruk, atau sekolah rusak akibat bencana, BPBD tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa mengajukan ke Dinas PU dan dinas pendidikan.
Baca Juga:Ade Sugianto-Asep Sopari Perkuat Chemistry Hadapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024!Sesosok Jasad Pria Tua Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik, Ini Identitasnya!
Sepanjang kewenangan BPBD seperti ini, maka akan sulit dalam dalam penanganan dan penanggulangan kebencanaan. Untung saja di masyarakat banyak relawan bencana di masing-masing desa.
“Jadi ketika kewenangan BPBD ditambah, bisa mendorong relawan bencana ini di masing-masing desa. Termasuk bisa mengarahkan anggaran penanganan bencana di desa dari dana desa agar lebih efektif dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Jika dana penanganan kebencanaan di desa tersebut, tidak terpakai bisa kembali menjadi Silpa atau perubahan anggaran.
Maka Komisi IV mendorong agar BPBD, kewenangannya ditambah agar perannya lebih maksimal dan optimal. (DIKI S)