TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya mendapati 3 warga yang membuang sampah di TPS liar, Rabu pagi (24/4/2024). Hal itu saat petugas melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari.
Ketiga warga yang tertangkap tangan adalah 2 pria DR, dan MR serta 1 perempuan inisial So. Ketiganya merupakan warga Kecamatam Bungursari dengan pemukiman berbeda.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengintai lokasi yang memang kerap jadi tempat pembuangan sampah. Mereka bersiaga sejak dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:PPK dan PPS Pemilu Tak Berlanjut di Pilkada 2024, KPU Kota Tasikmalaya Lakukan Seleksi UlangIvan Dicksan Dapat Dukungan Bos Pasir Galunggung Dalam Menghadapi Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Di lokasi tersebut sudah terpasang spanduk larangan dan ancaman agar warga tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Namun faktanya, masih ada saja warga yang membuang sampah ke tempat itu.
Ketika ada warga yang membuang sampah, petugas pun medatanginya. Mereka pum harus berurusan dengan petugas untuk menerima konsekuensi dari apa yang telah dilakukan.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menerangkan operasi tersebut dilakukan dua tim secara bergantian. Tim pertama dari pukul 01.30 – 04.30 WIB, dan tim kedua melanjutkan sampai pukul 07.30 WIb. “Jadi ada dua tim yang bergantian, lokasinya masih sama,” ungkapnya kepada Radar.
Dari OTT tersebut, kata Junjun, pihaknya total mendapati ada 4 waega yang membuang sampah di tempat itu. Namun, 1 orang berhasil kabur dari cegatan petugas. “Dari 4 orang, yang diertangkap 3 orang,” ucapnya.
Kepada petugas, mereka mengaku sadar bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah. Hal itu dilakukan karena spotanitas sambil melintas. “Rata-rata karena sambil lewat saja mau ke pasar,” ujarnya.
Untuk 3 orang yang diamankan pihaknya melakukan pendataan dan pemeriksaan serta peringatan. Selanjutnya, dikoordinasikan dengan Lurah masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut. “Jadi kita kembalikan ke kelurahan agar warga tersebut diberi pembinaan,” terangnya.
Apabila ke depannya kedapatan lagi melakukan hal serupa, maka menurutnya tidak cukup dengan peringatan. Pihaknya akan menerapkan pidana sebagaimana regulasi yang berlaku. “Kalau kena lagi ya kita berlakukan pidana,” imbuhnya.(rga)