Secara detail, disebutkan bahwa Ketua PPK berhak atas gaji Rp 2.500.000 per bulan sementara anggotanya Rp 2.200.000. Untuk PPS Ketua mendapatkan gaji Rp 1.500.000 dan anggotanya Rp.1.300.000.(rga)
PPK dan PPS Pemilu Tak Berlanjut di Pilkada 2024, KPU Kota Tasikmalaya Lakukan Seleksi Ulang

