TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kota Tasikmalaya kembali melakukan penjaringan ulang untuk seleksi PPK dan PPS yang akan bertugas di Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa PPK dan PPS di Pemilu tidak diangkat secara otomatis.
Sebelumnya, pada pemilu 2024 kemarin beredar informasi bahwa penugasan PPS dan PPK akan berlanjut di Pilkada. Hal itu pun menjadi kegembiraan bagi mereka karena tidak perlu lagi mengikuti seleksi.
Seperti halnya salah seorang PPS yang enggan disebut namanya, dia mendapat informasi bahwa penugasannya akan berlanjut di Pilkada. Selain menjadi memberikan dampak positif untuk pribadi, menurutnya hal itu akan membuat penyelenggaraan lebih efektif juga. “Jadi kan tidak perlu repot-repot lagi penyeleksian,” ungkapnya kepada Radar beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Ivan Dicksan Dapat Dukungan Bos Pasir Galunggung Dalam Menghadapi Pilkada 2024 Kota TasikmalayaPenjaringan Bacawalkot PPP Kota Tasikmalaya Diperpanjang
Beda halnya dengan KPPS, menurutnya tentu perlu ada seleksi ulang. Pasalnya dari segi jumlah pun perbedaan antara TPS untuk Pemilu dan Pilkada. “Kalau PPS dan PPK kan tetap jumlahnya,” katanya.
Namun pada akhirnya, KPU mengeluarkan kebijakan yang menggugurkan ekspektasi tersebut. Di mana PPS dan PPK untuk Pilkada Kota Tasikmalaya kembali diseleksi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa untuk PPS dan PPK tidak ada pengangkatan secara langsung. Hal itu sebagaimana kebijakan dari KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 yang langsung dia tindaklanjuti. “Tidak pengangkatan langsung, tetap proses seleksi,” ucapnya.
Seleksi PPK sudah dimulai pada 23 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dibuka pada 2 Mesi 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc. “PPK dan PPS di Pemilu kemarin masih boleh mendaftar lagi,” ujarnya.
Secara teknis, mekanisme rekrutmen PPK dan PPS tidak berbeda dengan Pemilu. Dari mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis serta seleksi wawancara. “Nanti hasilnya akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan sehari berikutnya akan dilantik,” ucapnya.
Secara teknis, pekerjaan di Pilkada lebih sederhana ketimbang Pemilu. Namun secara penggajian, upah untuk PPK dan PPS masih diberlakukan sama.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Leisa Dera yang mengatakan perbedaan porsi pekerjaan dan sumber anggaran tidak mengubah pengalokasian untuk gaji PPK dan PPS. “Masih sama,” ucapnya.