TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum ikut mendaftar dalam proses penjaringan bakal calon wali/wakil wali kota yang dibuka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya.
Pendaftaran diwakili rombongan Brigade Hurriyyatul Ummah (Barhu) yang diketuai H Ujang Supriatna. Rombongan ini diutus untuk mengambil formulir pendaftaran ke sekretariat Desk Pilkada PPP Kota Tasikmalaya pada Senin, 22 April 2024.
Sebelum memasuki kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, mereka melakukan doa dan orasi bernafaskan keumatan terlebih dahulu.
Baca Juga:Target H Amir Mahpud: Sukseskan Tiga Pilkada Sekaligus dan Pilgub Jabar 2024, Wow!!KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!
Setibanya di sekretariat, rombongan disambut anggota desk Pilkada PPP Kota Tasikmalaya, Asep Safari Kusaeri dan Yanuar Muhammad Rifki.
Sebelum mengambil formulir, rombongan Barhu mendapat arahan tentang persyaratan, mekanisme dan tahapan penjaringan bakal calon wali kota/wakil wali kota yang diselenggarakan PPP.
Khusus untuk mantan wakil gubernur itu, desk Pilkada Kota Tasikmalaya memberikan syarat khusus.
Barhu diminta memastikan lebih dulu periodesasi H Uu Ruzhanul Ulum yang sebelumnya pernah dua kali memenangkan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti dketahui periode pertama kepimpinan H Uu di Kabupaten Tasikmalaya tuntas sampai akhir masa jabatan.
Namun pada periode kedua, Uu hanya memimpin kurang dari setengah jalan lantaran keburu ikut Pilgub Jabar 2018.
Secara aturan, apabila masa jabatan periode kedua itu dihitung sebagai satu periode masa jabatan, maka Uu tidak memenuhi syarat administratif ikut penjaringan bakal calon wali kota. Lantaran sudah dua periode menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga:Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung Calon
Mengenai hal ini, H Ujang Supriatna mengaku bakal memastikan periodesasi H Uu pada jabatan sebelumnya dan melengkapinya saat pengembalian berkas nanti.
Pihaknya berkeyakinan H Uu masih dibolehkan mencalonkan diri di level daerah lantaran periode kedua dijabat tidak sampai 2,5 tahun. Atau kuranga dari setengah periode masa jabatan.
“Kami dikuasakan Pak Uu sebagai panglima Santri Jawa Barat dan pembina Barhu Jawa Barat. Pak Uu panitia wisuda Akbar di Ponpes, mengambil formulir pendaftaran Bacalon wali kota,” ujar H Ujang.
“Kaitan persyaratan, Kami yakin Pak Uu yang sudah berpengalaman tentu kita tahu bersama lah. Apakah periode kedua lebih dari 2,5 tahun atau tidak. Ini semoga tidak terjadi, karena sebelum pencalonan bupati dan wakil gubernur itu mengundurkan diri. Maka kita akan cek SK dan perlihatkan dalam pengembalian berkas,” sambungnya.