CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Ciamis bakal mengumumkan penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak ada sengketa.
“Kita dalam mengumumkan penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis menunggu surat keputusan resmi dari MK. Karena menunggu apakah ada gugat atau PHPU Pileg di Kabupaten Ciamis atau tidak ada sengketa Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat kepada Radar, Senin, 22 April 2024.
Jika tidak ada gugatan PHPU, kata dia, KPU bakal segera menjadwalkan penetapan anggota DPRD terpilih. Seperti diketahuii MK baru memutus sengketa hasil Pilpres 2024 dan menolak seluruh gugatan pemohon. Baik yang dilayangkan paslon 01 maupun 03. Sedangkan gugatan Pileg belum dibuka.
Baca Juga:Target H Amir Mahpud: Sukseskan Tiga Pilkada Sekaligus dan Pilgub Jabar 2024, Wow!!KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!
“Sampai saat ini MK belum membuka gugatan Pileg. Kemungkinan MK mulai pembukaan PHPU Pileg bakal dimulai 23-25 April 2024,” katanya.
Kalau pun tidak ada, lanjutnya, KPU bakal tetap menunggu surat keputusan MK bahwa tidak ada gugatan dalam Pileg yang dilaksanakan di Ciamis. Keputusan MK tersebut penting ditunggu, sebagai dasar melakukan penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk periode 2024-2029.
“Kalau misalnya tidak ada gugatan di MK Pileg 2024, lalu sudah turun surat keputusan MK pada 25 April 2024. Dimungkinkan bisa mengejar pelantikan 50 anggota dewan pada awal Mei 2024, dengan menyesuaikan kegiatan di KPU Kabupaten Ciamis,” paparnya.
“Sebab perlu persiapan juga, karena penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis ini, tidak hanya memberitahu secara tersurat saja,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, KPU Ciamis sebenarnya telah mengantongi daftar nama calon 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang terpilih pada pemilu 2024. Nama-nama itu telah ditetapkan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Ciamis.
“Tetapi, KPU belum bisa mengumumkannya, sebelum ada surat keputusan MK. Karena takutnya ada gugatan di MK dan diterima, sehingga bisa ada perubahan,” tandasnya. (Fatkhur Rizqi)