Pihak perusahaan tidak langsung mengambil jalur hukum dan memberi waktu terhadap In untuk memberikan klarifikasi. Namun bukannya penjelasan, In malah mendadak resign dari perusahaan tersebut. “Resign pun itu dari pengacaranya,” katanya.
Terkait pengembalian mobil Hyundai Creta kepada In, pihaknya mempersilakan. Karena sejak awal perusahaan tidak menahan mobil itu, namun In melalui pengacaranya yang menitipkan. “Tadinya dititipkan di kantor namun kemudian pengacara minta dipindah ke Polres supaya aman, dokumen penyerahannya juga ada,” ungkapnya.
Kepemilikan In atas mobil tersebut memang cukup menjadi sorotan di lingkungan kerjanya. Karena setelah dicek, cicilan per bulannya saja mencapai Rp 5 juta, sementara gajinya sedikit di atas UMK.
Baca Juga:Gerindra Diminta Demokrat dan PAN "Melawan" Petahana di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024Hj Nurhayati Beri Sinyal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024?
Menurutnya sangat wajar jika manajemen pun curiga mobil itu dibeli secara kredit menggunakan uang hasil penggelapan. Sehingga secara sadar In menitipkan mobil tersebut. Soal pengembalian ganti rugi senilai Rp 9 juta, pihaknya belum bisa memutuskan menerimanya atau tidak. Karena Yogi mengaku tidak diberi kewenangan untuk hal tersebut. “Belum kami putuskan,” imbuhnya.(rga)