GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya menata pusat kota. Salah satunya di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota.
Objek yang ditata yakni pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. Penataan disebut untuk membuat wilayah perkotaan lebih nyaman.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi mengatakan, penataan dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Penataan PKL akan dilaksanakan secara komprehensif.
Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, PDIP Garut Buka Komunikasi dengan Semua ParpolSetelah Dilarang Beroperasi, Delman di Kabupaten Garut Kembali Turun ke Jalan
Tim penataan PKL Kabupaten Garut sudah mengeluarkan kebijakan soal relokasi PKL dengan menyiapkan lokasi sementara di beberapa titik.
Lokasi tersebut di antaranya di Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton.
Ridwan Effendi berharap ke depannya sudah ada tempat yang representatif sebagai tempat relokasi PKL yang permanen.
Dengan begitu, sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci dalam kondisi bersih dari PKL termasuk parkir liar.
Ridwan menjelaskan, pemerintah tidak melarang PKL berjualan. Hanya saja harus sesuai aturan yang berlaku.
”Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan,” jelasnya.
Penataan, menurut dia, bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.
Baca Juga:Mayoritas Jalan di Kabupaten Garut Berlubang, Cuma 23 Persen yang MulusLebaran 2024, Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Garut Tumbuh, Ini Destinasi Wisata yang Paling Diminati
”Tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya di pusat perkotaan,” terang Ridwan.
Pemkab Garut juga mengkaji lebih komprehensif terkait relokasi permanen bagi PKL supaya mereka mempunyai kepastian dan tidak dihinggapi rasa was-was saat berjualan.
Selain itu, pihaknya berharap peran serta lembaga keuangan dalam memberikan akses permodalan agar para PKL bisa mengembangkan usahanya.
Pemkab Garut juga berupaya membangun komunikasi dengan para PKL melalui pengurusnya.
“Para pedagang kaki lima tuh menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Garut,” ujar Ridwan Effendi. (Agi Sugiana)