Soal Perlindungan Hak Anak, Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Gandeng KPAID Kabupaten Tasikmalaya

Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat menyampaikan materi tentang Perlindungan Hak Anak Berbasis Pesantren di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Kamis, 18 April 2024. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam rangka mempersiapkan pengabdian para santri kepada masyarakat kelak, Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan pembekalan intensif yang digelar selama enam hari mulai dari 15-19 April 2024.

Ketua pelaksana kegiatan, Aip Wahidzul Latif menjelaskan, pengabdian yang akan dilaksanakan oleh para santri kelas enam itu merupakan salah satu bentuk implementasi dari kurikulum Kulliyatul Mu’alimat Al-Islamiyah (KMI) Gontor yang diterapkan di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah.

”Salah satu implementasi penerapan dari kurikulum ini adalah pengabdian pemahaman. Dalam artian anak-anak kelas 6 yang menjadi audiens acara ini ketika menyelesaikan masa pendidikan di sini mereka mempunyai satu tunggakan lagi, satu kewajiban lagi yaitu pengabdian,” kata Aip.

Baca Juga:Siapkan Kaderisasi, Gerakan Pemuda Islam Merapat ke Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al AyubiPolitisi PKB Asep Muslim Memenuhi Kriteria Jadi Bakal Calon Bupati Tasikmalaya

Program pengabdian ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan ijazah pondok pesantren.

”Santri Pondok Pesantren Darussalam ini mereka tidak bisa mendapatkan ijazah pondok sebelum mereka menyelesaikan masa pengabdian selama satu tahun,” terang Aip.

Pembekalan intensif tersebut diisi dengan berbagai materi yang nantinya akan menjadi bekal para santri mengabdi di masyarakat dan tema pembekalannya disesuaikan dengan tantangan yang ada di luar kehidupan pesantren.

”Penentuan judul materi pembekalan ini melihat dari tantangan anak-anak di luar. Mulai dari cara mereka berdakwah, tantangan pemikiran Islam, termasuk dengan Kapolsek, Koramil, FKDM, KPAID, dan mungkin juga besok Senin ada dari DMI, Dewan Masjid. Jadi kita mencoba memadukan secara komprehensif bekal-bekal untuk anak-anak ketika mengabdi nanti,” tuturnya. 

Khusus di hari Kamis, 18 April 2024, Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan materi dengan tema Perlindungan Hak Anak Berbasis Pesantren.

Aip menerangkan pemilihan tema Perlindungan Hak Anak Berbasis Pesantren merupakan upaya pihak Pondok Pesantren dalam melakukan pencegahan masalah yang berkaitan dengan tema tersebut.

”Tema ini kalau (menurut) kami pribadi kesannya umum. Jadi bukan berangkat dari karena ada masalah tapi tema ini bagaimana agar tidak terjadi masalah. Jadi bukan karena ada kejadian A lalu diambil tema ini tapi bagaimana anak-anak biar tidak terjadi masalah yang sudah-sudah,” terangnya.

0 Komentar