Diberitakan sebelumnya, Analis Kesenian dan Budaya Daerah Disporabudpar Kota Tasikmalaya, M Iksan mengungkapkan bahwa ada aturan yang melarang kafe dan kedai kopi menyelenggarakan live music dan larangan buka 24 jam.
Aturan itu berkaitan dengan Perda Tata Nilai yang dimiliki Kota Tasikmalaya.
“Di aturan itu kan (perda tata nilai, red) tidak boleh ada live music. Terus juga tidak boleh 24 jam. Bahkan franchise pun tidak boleh sebenarnya. Intinya dari kami tidak menyarankan (ada live music dan buka 24 jam, red) kalau melanggar ya silakan dengan penegak aturan, itu,” tandasnya. (Ayu Sabrina)