“Ini butuh proses. Karena memang sesuai aturan. Kalau saya ikut kontestasi berarti pada saat pendaftaran di KPU, bulan Agustus saya harus berstatus berhenti menjadi PNS,” lanjut Ivan.
Suami dari Wakil Ketua dari STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Dra Hj Eva Arifah itu juga menerangkan bahwa tidak mudah baginya mengambil hati keluarga untuk memberikan restu.
Banyak pertimbangan yang dipikirkan sebelum mengambil keputusan strategis tersebut.
“Mengambil keputusan ini bukan hal yang mudah. Ini bukan hal yang main-main. Saya juga harus betul-betul berdiskusi dengan keluarga dan juga meyakinkan diri saya. Keputusan ini juga bukan penting untuk saya tetapi juga masyarakat Kota Tasikmalaya,” ceritanya. (Ayu Sabrina)