TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kafe dan kedai kopi terus bermunculan di Kota Tasikmalaya. Tidak hanya di pusat kota.
Kehadiran kedai kopi dan kafe juga sudah merambah ke daerah pinggiran. Ini adalah tempat yang kerap kali jadi lokasi nongkrongnya anak-anak muda.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, ada 3.634 kafe dan rumah makan yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!
Di antaranya adalah 2.474 kedai makanan, 289 kedai minuman, dan penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap sebanyak 83.
Selain itu ada 124 restoran, sebanyak 153 restoran dan penyediaan makanan keliling, hingga rumah minum atau kafe sebanyak 123. Ditambah ada 388 rumah atau yang disebut dengan warung makan.
Sebelumnya Radar mengonfirmasi soal data tersebut kepada Kepala Disporabudpar Deddy Mulyana pada Selasa (16/4/2024). Dirinya menugaskan Rizal Abdul Aziz, analis perencanaan.
Namun kemudian, Rizal menugaskan Muhammad Ikhsan Hidayat, analis kesenian dan budaya daerah untuk membuka data soal jumlah kafe dan restoran di Kota Tasikmalaya itu.
Data tersebut sesuai dengan judulnya merupakan kafe dan restoran yang sudah mengantongi NIB. Sehingga, menurut Ikhsan Disporabudpar tidak tahu menahu soal tempat yang berstatus wajib pajak atau tidak.
“Kalau data itu ada di Bappenda,” kata Ikhsan kepada Radar, Selasa lalu.
Namun saat Radar meminta data tersebut kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mereka menyatakan perlu menyertakan surat resmi untuk mendapatkan akses data.
Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil
“Boleh tapi sebaiknya ajukan permintaan datanya lewat surat ya,” kata kepala Bapenda Hadi Riaddy saat dihubungi lewat aplikasi pesan cepat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, menjamurnya kafe dan restoran itu dibarengi dengan kemudahan membuat NIB secara mandiri.
“Kami mendata yang langsung ada dari pusat. Mereka para pelaku usaha buat sendiri NIB-nya langsung. Di sisi lain khusus Kota Tasikmalaya kita data lewat akun Instagramnya,” katanya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII) STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Deden Faiz Taptajani menyebut semakin bertambahnya kafe dan restoran ini mesti selaras dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).