TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tasikmalaya diprediksi digelar pada tahun 2027.
Pemunduran jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya itu menyusul Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Desa yang direvisi tersebut masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Baca Juga:Inilah Kisah Sukses Gita Rismawati, Owner Sheikalova Hijab Tasikmalaya Membangun Bisnis FesyenFootstep Sepeda Motor Sering Rusak? Ini Tips untuk Merawatnya
Dalam aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 3 kali masa jabatan.
Di Kabupaten Tasikmalaya ada 200 kepala desa (kades) yang akan berakhir masa jabatannya pada 2025. Dengan demikian, pada tahun 2025 seharusnya ada 200 pilkades serentak.
Namun, jika UU Desa yang direvisi itu disahkan sebelum tahun 2025, maka masa jabatan 200 kades tersebut secara otomatis akan bertambah dua tahun dan berakhir pada 2027. Dengan demikian, pilkades serentak berpotensi digelar pada 2027.
Para kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya menanggapi adanya penambahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam revisi UU Desa itu.
”Kami para kepala desa pun masih menunggu tindak lanjut aturan yang harus dilaksanakan oleh kami sebagai kades,” ujar Kepala Desa Purwasari Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Supendi Supriadi kepada Radartasik.id, Rabu, 17 April 2024.
Menurut Supendi, jika penambahan masa jabatan kades itu disahkan, maka Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya yang awalnya diagendakan pada 2025 berpotensi diundur jadi tahun 2027.
Supendi mengungkapkan, Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya biasanya digelar dua tahun sekali. Misalnya, pada tahun 2023 ada 67 desa yang menyelenggarakan pilkades. Kemudian diagendakan lagi pilkades di desa berbeda pada 2025.
Baca Juga:Mudik Balik Bareng Honda, AHM Antarkan 2.559 Konsumen Setia Pulang ke Kampung HalamanYuk Serbu Promo Special Gift Honda BeAT Sporty dari PT DAM
”Akan tetapi, dengan disahkan revisi (UU Desa) maka yang pilkades pada tahun 2025 diundur menjadi tahun 2027,” ucapnya.
Supendi menilai, penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun akan berdampak pada penghematan anggaran pilkades yang biasanya menguras anggaran cukup besar.
”Maka bisa anggaran yang tadinya alokasi untuk pilkades, dialihkan dulu ke pembangunan infrastruktur yang sangat bermanfaat untuk masyarakat desa,” kata Kepala Desa Purwasari itu. (*)