“Pentingnya pemerintah harus hadir di ruang-ruang itu menjelaskan soal Perda Tata Nilai. Di sisi lain dengan menjamurnya kedai kopi atau cafe. Banyak sisi positifnya dari lapangan pekerjaan tumbuhnya usaha baru. Potensi PAD juga,” katanya.
Ia menyebut bukan tidak mungkin hal-hal negatif yang dimaksud Perda Tata Nilai, terjadi di beberapa tempat nongkrong itu. Penegakan baginya penting dilakukan.
“Ekses-ekses negatifnya juga kesan hal-hal yang kita tidak inginkan, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati, harus kita jaga. Harus dipastikan bahwa cafe-cafe itu benar tidak melakukan hal-hal yang melanggar Perda yang berlaku termasuk Perda Tata Nilai,” papar Gilman.
Baca Juga:KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!
Peran penegak hukum seperti Satpol PP baginya harus paham dan intens memerhatikan aktualisasi Perda Tata Nilai tersebut. Ke depannya, DPRD Kota Tasikmalaya dikatakannya akan lebih sigap mengawasi penegakkan Perda Tata Nilai.
“Satpol PP itu adalah tugas utamanya itu memastikan Perda dilaksanakan. Ketika warga melanggar Perda otomatis Pol PP yang berwenang menindak. Satpol PP itu tentu oleh kita DPRD yang awasi sudah melaksanakan tugasnya atau enggak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Analis Kesenian dan Budaya Daerah Disporabudpar Kota Tasikmalaya, M Iksan mengungkapkan bahwa ada aturan yang melarang kafe dan kedai kopi menyelenggarakan live music dan larangan buka 24 jam. Aturan itu berkaitan dengan Perda Tata Nilai yang dimiliki Kota Tasikmalaya.
“Di aturan itu kan (perda tata nilai, red) tidak boleh ada live music. Terus juga tidak boleh 24 jam. Bahkan franchise pun tidak boleh sebenarnya. Intinya dari kami tidak menyarankan (ada live music dan buka 24 jam, red) kalau melanggar ya silakan dengan penegak aturan, itu,” tandasnya. (Ayu Sabrina B)