Mulai Kerja Normal, Konsep WFO-WFH dari MenPAN-RB Tak Berlaku di Ciamis

bupati ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (Fatkhoer Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Munculnya aturan terkait penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 tak berlaku di Ciamis.

Aturan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024 berlaku pada 16-17 April 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk pegawai ASN tidak melakukan WFH, tetap WFO setelah selesai cuti bersama dan libur lebaran 2024,” ungkap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil

Ia menjelaskan kombinasi WFO dan WFH hanya berlaku bagi kabupaten/kota besar yang sebagian besar pegawainya berasal dari luar kota. Sedangkan di Ciamis nyaris semua pegawainya adalah warga lokal di sekitar wilayah yang tidak mudik jauh. Kalau pun ada jumlahnya tidak banyak.

“Karena 90 persen lebih ASN-nya juga asli orang Ciamis. Sehingga kalau pun WFO bisa langsung kembali bekerja ke kantor,” ujarnya.

Alasan lainnya, tidak menerapkan aturan WFH bagi pegawai ASN, kata dia, karena banyak masyarakat yang perlu dilayani. Pelayanan pada masyarakat tidak bisa dilakukan dengan cara WFH.

“Misalnya saja hari pertama tingkat kehadiran dari pegawai ASN pada hari pertama setelah cuti bersama dan libur Lebaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Saat apel pagi, semuanya lengkap hadir 100 persen,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian- BKPSDM Kabupaten Ciamis Rifki Arifin menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ciamis yang ditetapkan pada Tanggal 15 April 2024 dengan nomor: 800/516/BKPSDM.4/ Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 H. Berjalan normal berkerja di kantor, tidak ada work from home alias WFH.

“Kerana berdasarkan pemantauan kondisi Kabupaten Ciamis yang kondusif dan untuk tetap menjamin penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik berjalan dengan lancar. Seluruh pegawai ASN Kabupaten Ciamis agar masuk kerja mulai 16 April 2024 dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

0 Komentar