TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjamurnya tempat nongkrong seperti kedai kopi, cafe, hingga restoran cepat saji, membuat Kota Tasikmalaya punya daya tarik tersendiri di Priangan Timur.
Tidak heran anak muda dari luar kota juga banyak yang rela datang jauh-jauh hanya untuk meneguk segelas kopi di Kota Tasikmalaya.
Ratusan tempat ‘nongki’ ini sering didata oleh Disporabudpar Kota Tasikmalaya. Apakah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak.
Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil
“Kami mendata yang langsung ada dari pusat. Mereka para pelaku usaha buat sendiri NIB-nya langsung. Di sisi lain khusus Kota Tasikmalaya kita data lewat akun Instagramnya,” kata M Ikhsan Hidayat, Analis Kesenian dan Budaya Daerah Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Selasa, 16 April 2024.
Pria yang bertugas mendata jumlah coffee shop dan cafe di Kota Tasikmalaya ini menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus bagi para pelaku usaha tersebut agar bisa terdata di Disporabudpar.
Sebab itu pula tidak ada penarikan retribusi terhadap mereka oleh Dispora. Adapun penarikan pajak menjadi kewenangan
“Kadang yang punya coffe shop atau cafe itu tidak didaftarkan (ke Disporabudpar). Dengan alasan bahwa, CV ataupun perusahaan yang menaungi cafe itu sudah mengantongi NIB,” sebutnya.
Menurut Ikhsan definisi dan penyebutan sebuah tempat makan dan minum itu, juga diabaikan oleh pelaku usaha.
Seperti pengertian kedai kopi dengan cafe. Restoran dengan rumah makan. Hingga sebutan lainnya. Secara harfiah dan skala usaha berbeda.
“Secara range harga itu kan juga beda. Cara penyajiannya, hingga total daya tampungnya. Itu juga menentukan tempat itu wajib pajak atau tidak,” tandasnya.
Baca Juga:DPP Golkar All Out, H Yusuf Makin Yakin Bisa Melenggang Kembali ke Bale Kota Tasikmalaya!Sepahamnya PKS-PKB dan Bayang-Bayang Isu Pengusungan Kandidat di Luar Koalisi!
Meski tak ada pungutan apapun, kata dia, pemilik cafe dan kedai kopi tidak boleh melanggar aturan daerah yang dimiliki Kota Tasikmalaya, seperti Perda Tata Nilai.
“Di aturan itu kan (perda tata nilai, red) tidak boleh ada live music. Terus juga tidak boleh 24 jam. Bahkan franchise pun tidak boleh sebenarnya. Intinya dari kami tidak menyarankan (ada live music dan buka 24 jam, red) kalau melanggar ya silakan dengan penegak aturan, itu,” tandasnya.